🌺"ALASAN SHALAT BERJAMAAH ITU WAJIB BAGI LAKI-LAKI"🌺
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Ada tiga pendapat tentang hukum shalat berjama'ah bagi laki-laki, yaitu sunnah, fardhu kifayah dan wajib. Ketiga pendapat itu masing-masing mempunyai alasan. Akan tetapi pendapat terkuat (sebagian ulama) hukumnya adalah wajib, dengan beberapa alasan.
Ada setidak-tidaknya 10 alasan, yang pada kesempatan ini dibahas satu alasan (Pertama), yaitu Allah yang langsung memerintahkan dalam al-Quran agar Shalat berjamaah, sebagaimana firman Allah SWT., yang berbunyi :
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya :
“Dan dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah : 43).
Dari ayat diatas jelas sekali, bahwa makna
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku', yaitu menunjukan kita dan orang lain bersama-sama ruku' atau itu petunjuk perintah untuk melakukan shalat berjama'ah di mesjid (mushalla), demikian pendapat ulama yang kuat, antara lain oleh :
Ibnul Qayyim Al Jauziyahrahimahullah
berkata ;
، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك
Artinya :
“Makna firman Allah ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jama'ah yang shalat dan bersama-sama."
Marilah kita renungkan ayat ini, bahwa shalat berjama'ah itu wajib hukumnya bagi laki-laki.
Bukankah dalam shalat berjama'ah itu terdapat limpahan banyak pahala ?
Bersegera ke mesjid besar pahalanya, berjalan ke mesjid besar pahalanya, mengambil shaf di depan besar pahalanya, melaksanakan shalat tahiyatul mesjid besar pahalanya, dan shalat sunnah lainnya besar pahalanya, berzikir besar pahalanya, berdoa besar kemungkinan dikabulkan, menjawab ucapan muadzin besar pahalanya, terus, ..... . Benar-benar limpahan pahala.
KENAPA MASIH SHALAT DIRUMAH/KANTOR/DILORONG-LORONG ?
Demikian disampaikan, mudah-mudahan bermanfaat, diambil dari berbagai referensi, mohon koreksi dan*
Wassalamu'alaikum wm wb.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Ada tiga pendapat tentang hukum shalat berjama'ah bagi laki-laki, yaitu sunnah, fardhu kifayah dan wajib. Ketiga pendapat itu masing-masing mempunyai alasan. Akan tetapi pendapat terkuat (sebagian ulama) hukumnya adalah wajib, dengan beberapa alasan.
Ada setidak-tidaknya 10 alasan, yang pada kesempatan ini dibahas satu alasan (Pertama), yaitu Allah yang langsung memerintahkan dalam al-Quran agar Shalat berjamaah, sebagaimana firman Allah SWT., yang berbunyi :
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya :
“Dan dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah : 43).
Dari ayat diatas jelas sekali, bahwa makna
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku', yaitu menunjukan kita dan orang lain bersama-sama ruku' atau itu petunjuk perintah untuk melakukan shalat berjama'ah di mesjid (mushalla), demikian pendapat ulama yang kuat, antara lain oleh :
Ibnul Qayyim Al Jauziyahrahimahullah
berkata ;
، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك
Artinya :
“Makna firman Allah ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jama'ah yang shalat dan bersama-sama."
Marilah kita renungkan ayat ini, bahwa shalat berjama'ah itu wajib hukumnya bagi laki-laki.
Bukankah dalam shalat berjama'ah itu terdapat limpahan banyak pahala ?
Bersegera ke mesjid besar pahalanya, berjalan ke mesjid besar pahalanya, mengambil shaf di depan besar pahalanya, melaksanakan shalat tahiyatul mesjid besar pahalanya, dan shalat sunnah lainnya besar pahalanya, berzikir besar pahalanya, berdoa besar kemungkinan dikabulkan, menjawab ucapan muadzin besar pahalanya, terus, ..... . Benar-benar limpahan pahala.
KENAPA MASIH SHALAT DIRUMAH/KANTOR/DILORONG-LORONG ?
Demikian disampaikan, mudah-mudahan bermanfaat, diambil dari berbagai referensi, mohon koreksi dan*
Wassalamu'alaikum wm wb.
Comments
Post a Comment